Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020-2021

SMAN 15 Bandar Lampung
0

INFORMASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI
TAHUN PELAJARAN 2020/2021

MEKANISME PENDAFTARAN

A. SYARAT PENDAFTARAN:

Persyaratan sebagai calon peserta didik baru SMA Negeri Provinsi Lampung tahun pelajaran 2020/2021 adalah sebagai berikut :

  1. Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/SKL dari SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.
  2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 01 Juli 2020

B. ALUR PENDAFTARAN:

PPDB SMA Negeri Provinsi Lampung tahun pelajaran 2020/2021 dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jejaring (daring/online) melalui 4 (empat) jalur pendaftaran yaitu :

  1. Jalur Zonasi paling sedikit 50 % (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
  2. Jalur Afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
  3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
  4. Jalur Prestasi paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari sisa kuota jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali, terdiri dari 15% (lima belas persen) dari nilai rapor dan 15% (lima belas persen) dari hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
  5. Dalam hal jumlah pendaftar jalur Prestasi melebihi kuota/ daya tampung satuan pendidikan, maka akan diadakan perankingan berdasarkan bobot nilai prestasi.

C. WAKTU PENDAFTARAN, PENGUMUMAN, MPLS DAN AWAL PBM

  1. Pendaftaran Online :
    15 - 18 Juni 2020
  2. Verifikasi data calon peserta :
    18 – 20 Juni 2020
  3. Pengumuman Hasil Seleksi :
    22 Juni 2020
  4. Daftar Ulang :
    22 - 24 Juni 2020
  5. MPLS :
    13 - 15 Juli 2020
  6. Awal PBM :
    13 Juli 2020

D. ALUR PENDAFTARAN DALAM JARINGAN (DARING/ONLINE)

1. Persiapan

a. Calon siswa mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendaftar secara online antara lain:

  1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari SMP sederajat;
  2. Kartu Keluarga/Surat Keterangan Domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkan surat keterangan domisili;
  3. Lokasi tempat tinggal/titik kordinat tempat tinggal (dari Google Map);
  4. Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm
  5. Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Program Keluarga Harapan (PKH) (untuk jalur afirmasi);
  6. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan (untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali);
  7. Bukti prestasi nilai rapor semester 1 s.d 5 dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB (untuk jalur prestasi);
  8. Surat Pertanggungjawaban Multak Orang Tua bermeterai Rp.6000,

b. Ketentuan Pendaftaran

  1. Calon siswa membaca juknis PPDB melalui website sekolah yang akan dituju atau melalui situs PPDB Online (https://lampung.siap-ppdb.com/).
  2. Pendaftaran PPDB dilakukan secara daring/online dengan cara mengakses ke alamat website: https://lampung.siap-ppdb.com/
  3. Berkas pendaftaran di upload melalui laman PPDB;
  4. Verifikasi kelengkapan administrasi pendaftaran PPDB dilakukan secara daring/online;
  5. Pengumuman kelulusan dapat diakses melalui website PPDB dengan mengakses: https://lampung.siap-ppdb.com/
  6. Pendaftaran Online hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, Bila calon peserta sudah terdaftar dalam sistem Online, maka tidak dapat melakukan perbaikan apapun termasuk melakukan pencabutan berkas, karena akan tertolak oleh sistem aplikasi.

2. Tata Cara Pendaftaran Online

a. Membuka situs PPDB Online Kabupaten/ Kota tujuan
b. Klik dan pilih jenjang pendidikan SMA, lalu klik pada salah satu jalur penerimaan (Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Prestasi).
c. Klik menu daftar lalu mengisikan atau input data-data pada aplikasi PPDB Online.
d. Mengunduh dan mencetak file bukti pendaftaran dan Surat Pertanggungjawaban Multak Orang Tua;
e. Meng-Upload file ke laman PPDB berupa:
  1. Lokasi tempat tinggal/ Titik Kordinat tempat tinggal (dari Google Map).
  2. Ijazah/ Bukti keterangan lulus dari SMP sederajat (PDF/JPG)
  3. Kartu Keluarga / Surat Keterangan Domosili (PDF/ JPG)
  4. Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm berukuran 1 MB (JPG)
  5. (Khusus jalur Afirmasi) Bukti Keterangan Tidak Mampu; KIP, PKH (PDF/JPG)
  6. (Khusus jalur Perpindahan Orang Tua) surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan (PDF/JPG)
  7. (Khusus jalur prestasi) Bukti Prestasi berupa Nilai Rapor atau Sertifikat/ Piagam Penghargaan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidangakademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi,dan/atau tingkat kabupaten/kota (PDF/JPG)
  8. Surat Pertanggungjawaban Multak Orang Tua (PDF/JPG)
f. Memantau hasil seleksi melalui situs PPDB Online.

F. SISTEM SELEKSI

1. Jalur Zonasi

Sistem zonasi adalah sistem penerimaan calon peserta didik baru yang didasarkan pada zona tempat tinggal calon peserta didik dengan lokasi sekolah yang di pilih, dengan ketentuan :
  1. Pendaftaran dilaksanakan dengan sistem online melalui laman PPDB https://lampung.siap-ppdb.com/
  2. Zona ditentukan berdasarkan kecamatan tempat satuan pendidikan berada dan ditambah dengan seluruh kecamatan yang berbatasan langsung dengan kecamatan yang dimaksud;
  3. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal;
2. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, antara lain pemegang Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan surat Keterangan Sejenisnya yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, dengan ketentuan :

  1. Jalur Afirmasi dapat dipergunakan oleh calon peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
  2. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Jalur perpindahan tugas orang tua/ wali diperuntukkan calon peserta didik yang orang tua/ wali yang bersangkutan dipindah tugaskan ke instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan disekitar satuan pendidikan yang dituju, dengan ketentuan :

  1. Melampirkan Surat Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
  2. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru.
  3. Anak guru yang dimaksud pada poin b adalah anak kandung guru yang bertugas di satuan pendidikan setempat; (Hasil Rakor Persiapan PPDB Vicon dengan Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen tanggal 8 Mei 2020)
4. Jalur Prestasi

Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik ditentukan berdasarkan :

  1. Akumulasi rata-rata nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (semester 1 sampai dengan semester 5); dan/atau
  2. Sertifikat/ Piagam Penghargaan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidangakademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi,dan/atau tingkat kabupaten/kota;
  3. Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf (b) diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaranPPDB.

G. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI

Pengumuman Hasil seleksi di sampaikan melalui situs PPDB Online 2020 dan atau melalui web site resmi SMAN 15 Bandar Lampung.

H. DAFTAR ULANG

Calon siswa yang dinyatakan diterima harus melaksanakan daftar ulang secara online dengan ketentuan:

  1. Mengisi Formulir Daftar Ulang melalui Aplikasi Siakad Sekolah di alamat:
    https://siakad.sman15-bdl.sch.id/SiswaBaru
  2. Daftar Ulang dilaksanakan pada tanggal 22 s.d 24 Juni 2020 pada pukul 07.30 s.d. 23.59 WIB.
  3. Daftar ulang dilaksanakan tanpa dipungut biaya
  4. Berkas daftar ulang yang dikirim/dimasukkan kotak pendaftaran di sekolah berupa :
    • Foto kopi Ijazah/Surat Keterangan Lulus yang telah dilegalisasi sebanyak 2 (dua) lembar;
    • Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
  5. Bagi peserta didik yang dinyatakan lulus tetapi tidak mendaftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan, maka dianggap mengundurkan diri dan haknya dinyatakan gugur sebagai calon peserta didik baru.


Tutorial Pendaftaran PPDB Online: https://youtu.be/fC1P7FWUxs8


Jika Anda memerlukan Informasi Seputar PPDB di SMAN 15 Bandar Lampung, Silahkan Hubungi Kami di:

(Chat Only & No Call)

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)